Sabtu, 02 Juli 2016

Kewajiban Asasi Manusia

Setiap manusia yang terlahir di dunia ini mempunyai kewajiban dan hak. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kewajiban adalah suatu hal yang harus kita penuhi, dan hak adalah sesuatu hal yang sepatutnya kita peroleh. Manakah yang utama, mendahulukan kewajiban atau meminta hak ?
Kini kita mungkin banyak melihat, atau merasakan sendiri bahwa kewajiban yang menjadi keharusan sering kali kita abaikan. Dalam berorganisasi misalnya, biasanya dalam organisasi ada yang namanya iuran rutin yang mana iuran itu sifatnya adalah wajib bagi anggota organisasi tersebut. Namun seringkali fakta menyatakan banyak tunggakan. Padahal disisi lain tidak jarang pula kita sering menuntut hak-hak kita dalam organisasi tersebut. Kita tidak banyak kontribusi tapi minta hak kita dipenuhi semua,ckckckc...
Kalau kita tidak bisa melakukan kewajiban maka sebaiknya kita tidak usah menuntut hak kita,,..saya berprinsip bahwa orang yang bekerja akan dibayar, bukan orang yang dibayar akan kerja. Ketika orang yang bekerja dibayar maka disana akan ada pengevaluasian atas kinerja kita sehingga orang yang akan membayar kita tahu seberapa pantas kita dibayar. Jika kinerja kita tidak memuaskan maka bisa jadi kedepan kita tidak akan dipercaya lagi, tapi kalau kinerja kita memuaskan yang terjadi malah sebaliknya,.bahkan kita bisa mendapatkan bonus-bonus yang tak diduga. 
Dan fenomena yang terjadi ketika orang yang dibayar akan kerja, biasanya orang yang sudah mendapatkan haknya, kinerjanya tidak bisa optimal, tidak sungguh-sungguh. (Meski tidak semuanya). Coba bayangkan kalau misal Lailatul Qadr itu dikatakan jelas pada malam ke 21 maka yang terjadi (mungkin) adalah malam ke 22 dan seterusnya tidak akan banyak orang yang datang ke masjid malam-malam.
Apapun pendapat anda, anda pasti punya alasannya. Tidak masalah kewajiban atau hak yang kita utamakan asal semuanya bisa terpenuhi (kewajiban kita dituntaskan dengan optimal dan hak kita terpenuhi semua). Yang penting jangan malah mengabaikan semuanya, karena kerugianlah yang akan kita dapat.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kewajiban adalah/ke·wa·jib·an/ n 1 (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; 2 pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dengan saksama; 3 Huk tugas menurut hukum;~ manusia segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan); ~ moral kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat; ~ sosial kewajiban atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial

Sedangkan hak1 adalah a benar: mereka telah dapat menilai mana yang -- dan mana yang batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan:dengan ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama -- nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;


»»  Selengkapnya...

My Profil